3 Dokumen untuk Perpanjangan STNK Ini Penting Jangan Terlewatkan!
Gambar: Planetban |
Dokumen untuk perpanjangan STNK. Hei, Teens! Sebagai pengguna kendaraan bermotor, tiap tahun maupun lima tahun sekali kita selalu diwajibkan untuk mengurus kembali perpanjangan STNK.
STNK atau kepanjangannya adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan memang merupakan dokumen wajib karena nunjukin nih kalau kendaraan bermotor yang kita punya sudah resmi terdaftar di negara dan sudah jadi milik seseorang. Jadi kendaraanmu tetap legal dipakai di jalan dan nggak asal digunakan orang lain deh!
Untuk perpanjangan tahunan biasanya dilakukan sekalian membayar pajak kendaraan dan untuk yang lima tahunan biasanya diurus berbarengan dengan ganti plat nomor kendaraan karena tiap lima tahun plat kendaraan mati alias tidak berlaku lagi yaa!
Nah STNK sendiri isinya ada identitas pemilik dan kendaraan, serta nomor registrasi dan masa berlaku kendaraan. Karena itu urus STNK jadi hal yang penting.
Makanya, kamu perlu tau apa aja dokumen yang dibutuhkan untuk disiapkan supaya nanti saat ngurus nggak bolak-balik ke Samsat deh! Emang apa aja sih? Yuk kita cek!
Dokumen Untuk Perpanjangan STNK
Untuk Perpanjangan Tahunan
1. KTP Asli dan Fotokopi
KTP yang dibawa haruslah yang sesuai namanya di STNK. Jadi kalau beda, entah kendaraan yang kamu pakai atas nama orang tua, maka KTP yang dibawa adalah KTP orang tuamu tersebut.
Nah, kalau seandainya kamu beli nomor dan nama STNK adalah nama pemilik sebelumnya, maka kamu perlu lakukan balik nama atau pergantian STNK ya sebelum memperpanjang STNK!
2. STNK Asli dan Fotokopi
Selain KTP asli, wajib juga nih bawa STNK asli beserta fotokopinya sebagai bukti bahwa kendaraan kamu terdaftar resmi. Jadi proses perpanjangan nggak terhalang.
3. Bukti Pembayaran Pajak Tahun Sebelumnya
Nah satu lagi yang penting nggak boleh terlupakan yaitu bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya. Biasanya sih sudah tercantum ya di STNK, tapi kalau semisalnya sampai hilang, bisa langsung kamu cek di Samsat.
Untuk Perpanjangan Lima Tahunan
untuk perpanjangan STNK yang lima tahun, sebenarnya dokumen yang dibawa masih sama, hanya saja ada dua barang tambahan yang perlu disertakan.
1. BPKB Asli dan Fotokopi
BPKB ini barang yang penting banget karena berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Seandainya BPKB masih di leasing, biasanya ada surat pengantar dari leasing.
2. Kendaraan Fisik
Jangan lupa bawa kendaraan fisiknya juga ya! Karena nanti kendaraan kamu harus dicek nomor rangka dan mesinnya sama petugas Samsat.
Tapi…
Tahukah Kamu?
Sekarang udah bisa lho perpanjang STNK secara online! Jadi udah nggak perlu lagi repot-repot urus ke Samsat, tinggal lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) aja. Tapi gimana caranya? Berikut ini…
- Download App SIGNAL di Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun di sana dan input data kendaraan kamu.
- Klik menu yang Perpanjangan STNK dan isi informasi yang diminta.
- Tinggal lakukan pembayaran lewat e-wallet atau transfer bank.
- Dan STNK kamu udah tinggal dikirim deh ke alamat rumah.
Sesimpel itu lho! Jadi nggak ada alasan buat nggak ngurus perpanjangan STNK lagi ya!
Sedikit Tips Biar Urus STNK Nggak Lama
- Kalau kamu mau urus secara langsung di Samsat, ini nih yang bisa kamu lakukan…
- Datanglah pagi-pagi sekali ke Samsat, kalau boleh saat baru buka biar nggak antri lama.
- Manfaatkan layanan samsat keliling buat cari lokasi Samsat Keliling terdekat di kotamu.
- Cek apakah semua dokumen yang disebutkan di atas sudah lengkap semuanya sebelum berangkat.
Langkah-langkah ini memudahkan kamu dalam mengurus STNK. Dan jangan sampai telat perpanjangan ya! Karena ada denda yang harus kamu bayar kalau telat dan denda pajak kendaraan itu dihitung per bulan.
Tapi masih ada lagi lho syarat perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan yang perlu kamu tau biar nggak salah-salah saat ngurus pajak motor! Jangan lupa untuk cari tau ya. Semoga artikel ini bisa membantu!
Posting Komentar untuk "3 Dokumen untuk Perpanjangan STNK Ini Penting Jangan Terlewatkan!"